Jum. Sep 20th, 2024

MediaSumut24.com, Langkat. •Keluhan masyarakat yang sedang mendapat musibah laka lantas yang menjadi korban maupun pelaku di wilayah hukum polres Langkat yaitu pada unit laka Lantas polres Langkat kerap kali mengeluh dan merasa dipersulit ketika para kontra Laka Lantas telah menyelesaikan perkara nya dengan kekeluargaan tetapi mereka harus bersusah-payah mencari biaya untuk menebus unit kendaraan mereka yang menjadi barang bukti pada kantor lalu lintas, bahkan biaya yang begitu besar seakan wajib harus dibayar jika unit yang sita mau di bawa pulang dan hal ini sudah menjadi rahasia umum ucap Ramly Selaku Ketua DPP LSM Reaksi kepada wartawan (5/3) di Temui wartawan di Stabat.

Lanjut Ramly mengatakan belum lama ini Ka korlantas Polri mengatakan melalui media, Jika Ada yang Minta uang Laporkan Ke Saya,nah pernyataan Ka korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (NTMC Polri) ini kita jadikan dasar hukum ketika kita atau keluarga mengalami hal ini.

Bahkan Ka korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengimbau agar masyarakat yang akan mengambil kendaraan bekas laka untuk tidak memberikan uang kepada petugas.

Bahkan ia meminta masyarakat melaporkan oknum anggota kepolisian yang meminta uang tebusan saat pengambilan barang bukti laka.”Enggak ada (biaya pengambilan barang bukti laka).

Jika ada laporkan ke Propam atau ke saya, kalau ada yang minta bayaran tolak saja,” kata Irjen Pol Aan Suhanan saat dihubung wartawan Rabu (10/1/2024).

Ia menambahkan, kendaraan bermotor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 KUHAP:

(1)Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila: a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2)Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:
(1)Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
2)Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, masyarakat kabupaten Langkat khususnya dapat meminta kembali kendaraan yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di tempat kendaraan disita.

Maka dari pada itu, Ramly mengajak masyarakat Kabupaten Langkat agar tertib berlalulintas,lengkapi surat-surat saat mengendarai mobil dan mengunakan helm saat mengendarai sepeda motor serta patuhi rambu-rambu lalu lintas.(tim)