Sab. Jul 27th, 2024

MediaSumut24.com, Medan. Pengadilan Negeri Medan, tepatnya di Jalan Pengadilan Medan mengadakan sidang terbuka pada hari Selasa (5/3-2024) terkait Pelantikan Ketua Yayasan UISU Tahun 2024 -2029.
Sehubungan dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Ir.H. Rizal Fahmi Nasution, Dkk sebagai penggugat.tergugat yaitu T. hamdi Osman Delikhan Al Haj dan kawan kawan.  Turut tergugat Prof.Dr. fauzie Yusuf Hasibuan SH.MH. Dkk. padahal sudah di ketahui bahwa pemilihan ketua yayasan sudah Syah dipilih. Mengapa ada dibuat gugatan lagi?.

Menurut kuasa hukum (pengacara) Ir.H.Rizal Fahmi Nasution (penggugat) yang diwawancara awak media, Daldi mengatakan gugatan ini dilakukan karena ada yang dianggap tidak sesuai dari prosedur tersebut terkait pemilihan, maka kita menguji kebenaran melalui pengadilan, hal yang lain tidak ada persidangan di buka dan terbuka untuk umum ,sidang di lanjutkan tanggal 19 Maret 2024, silahkan di ikuti sidangnya, ujar beliau. (Rl/Red)