Sab. Sep 21st, 2024

MediaSumut24.com, Langkat. ~Ketua DPP LSM REAKSI Sumut, Ramly menunjukkan sikap kekecewaannya terhadap perbuatan oknum dokter RSU Bidadari Langkat, inisial dr.IM yang telah mencoreng nama baik profesi dokter dan khususnya mencederai nama baik RSU Bidadari Langkat. Bahkan Ramly mengutuk dan mengecam perbuatan dugaan asusila dr.IM dengan salah seorang oknum paramedis RSU Bidadari inisial LR.Hal itu diungkapkan Ramly kepada awak media di Stabat, kabupaten Langkat, pada Selasa (30/04/2024).

Ramly mengatakan apa yang telah dilakukan dr.IM bersama LR, sudah keterlaluan dan sungguh tidak manusiawi. Alasannya, karena profesi dokter itu sangat mulia, penolong jiwa manusia. Selain itu LR juga masih mempunyai status sebagai istri orang atau masih mempunyai suami yang sah dan hidup dalam keluarga yang bahagia, jelas Ramly.

Oleh sebab itu, saya sebagai ketua LSM REAKSI meminta kepada pimpinan RSU Bidadari agar secepatnya memberikan tindakan yang nyata kepada kedua pasangan yang diduga mesum ini. “Pecat dr.IM dan LR dari jajaran RSU Bidadari, karena sudah merusak dan mencoreng nama baik RSU Bidadari. Perilaku mereka (dr.IM dan LR) sudah benar-benar sangat tidak manusiawi” ujar Ramly geram.

Di sisi lain, lanjut Ramly kami meminta kepada Pengurus IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk memberikan sanksi keras dan tegas kepada dr.IM sesuai dengan perbuatannya yang telah melakukan hubungan asmara dengan seorang perawat di tempatnya bekerja (RSU Bidadari) dan yang merupakan bawahannya. Ini jelas sudah menunjukkan sikap yang di luar akal sehat. Seorang dokter melakukan hubungan asmara dengan perawatnya dan diduga telah melakukan hubungan intim. Sementara LR masih memiliki suami yang sah, kata Ramly kesal.

Hal perselingkuhan ini, menurut Dody Siagian, SH dari kantor Advocad Mas’ud, SH, MH kuasa hukum RD (suami LR) telah dilaporkan (LP) ke Polres Langkat pada hari Sabtu (27/04/2024). Kami meminta kepada jajaran Polres Langkat agar laporan tersebut di tindak lanjuti dan di proses sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena hal ini sudah benar-benar menyakitkan bagi saudara RD, jelasnya.Dan kami berkeyakinan, bahwa jajaran Polres Langkat tidak akan menunda proses hukum terhadap laporan RD. Apalagi dalam LP tersebut telah memenuhi unsur pidana, karena ada saksi dan ada alat bukti, sehingga penyidik kemungkinan akan memprosesnya dengan cepat sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI, tutupnya.(tim)