Jum. Sep 20th, 2024

MediaSumut24.com, Langkat.
Nama Faisal Hasrimy yang saat ini menjabat sebagai Pj.Bupati Langkat, ternyata pernah disebut -sebut tersandung kasus Tanda tanggan palsu, peristiwa ini terjadi berkisar tahun 2022 saat beliau menjabat Sekretraris Daerah Serdang Berdagai, Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Ramly selaku ketua LSM Reaksi Sumatera Utara kepada wartawan di Stabat Rabu (08/05).

Lebih lanjut Ramly mengatakan, Permasalahan yang sempat menjadi pembicara hanggat pada saat itu di kabupaten Gayo Lues dikarenakan adanya terbit surat usulan calon PJ.Bupati Gayo Lues atas nama Faisal Hasrimy yang di tandatangani oleh Ketua DPRK Gayo Lues, H Ali Husin dan ditujukan kepada Menteri Dalam negeri memunculkan kontroversi, pasalnya Ketua DPRK Gayo Lues, H Ali Husin membantah apabila tanda tangan di Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) nomor 627 tahun 2022 tanggal 24 Juni miliknya. “Tandatangan dipalsukan,” hal ini pernah nyatakan oleh Ali Husin kepada wartawan beberapa pada saat itu.

Dikutip Berdasarkan pemberitaan media online yang lain,Ali Husin menyebut, surat pengusulan resmi calon penjabat Bupati dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues belum diterbitkan.

Lebih lanjut Ramly mengatakan indikasi pemalsu tanda tangan Ketua DPRK Gayo Lues Ali Husin saat pengusulan nama Penjabat (Pj) Bupati Gayo Lues H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP yang saat itu menjabat Sekretraris Daerah Serdang Berdagai, Sumatera Utara sampai saat ini belum mengetahui apakah perkara ini sempat masuk keranah hukum atau tidak, namun yang menjadi pertanyaan adalah siapa pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tanggan itu, seharusnya peristiwa “Ini harus diusut tuntas siapa oknum yang memalsukan tanda tangan ketua DPRK Gayo Lues, berani mempermainkan lembaga kehormatan DPRK Gayo Lues,” yang terhormat hanya untuk ambisius menjadi PJ.Bupati dan pejabat seperti ini sangat berbahaya. Ucap Ramly.(tim)