Kam. Sep 19th, 2024

“BADAN PENGAWAS BULOG SUMUT DIMINTA MENINDAK TEGAS PARA PELAKU”

MEDIASUMUT24, Langkat. –Pendistribusian dan perdagangan beras Bulog di Kabupaten Langkat terkhusus di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat saat ini mendapat perhatian serius dari Ramly Selaku Ketua LSM REAKSI Sumut.

Menurut Ramly kepada wartawan saat ditemui di Stabat ( 20/08) mengatakan “Kami sejak Bulan Juli tahun 2024 telah melakukan investigasi terkait perdagangan Beras Bulog di Pasar -pasar (pajak) dan di penyalur RPK, untuk saat ini kami melihat ada kejanggalan dalam perdagangan beras Bulog dan begitu juga dengan Gudang beras Bulog yang ada di Stabat.
Terkadang kita merasa aneh jika ada toko beras yang tidak memiliki RPK, namun berasnya melimpah ruah, sementara RPK yang ada di Kecamatan Stabat tidak memiliki beras SPHP, kenapa mereka tidak memiliki Beras SPHP bukan karena berasnya sudah habis terjual, namun selalu tidak mendapatkan beras apabila ingin mengambil di gudang Bulog di Stabat Langkat .

Maka untuk itu, kita merasa Aneh yang tidak punya RPK malah mendapatkan Beras sebanyak banyaknya hal ini DIDUGA ADA MAFIA BERAS BERKERJA SAMA DENGAN GUDANG BULOG LANGKAT. Ucah Ramly.

Lebih lanjut Ramly mengatakan, Kami juga ada melakukan investigasi ke beberapa RPK di Langkat salah seorang pemilik RPK yang tak ingin identitas diri nya di sebutkan mengatakan, Beredarnya beras di toko -tiko beras yang tidak memiliki RPK di duga karena ada nya permainan dari orang dekat kepala Gudang Bulog di Langkat berinisial DD, yang terdahulunya adalah orang dari keluarga sendiri tetapi setelah terjadi perbuatan penipuan kepada beberapa RPK di Langkat maka diganti kan oleh temanya sendiri, hal ini cuma ganti kulit saja ucapnya.

Terpisah Rusdiandi selaku Ketua LSM KIAK Langkat (20/08) menambahkan, Bulog bertugas melakukan kegiatan menjaga harga dasar pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk Bantuan Sosial (Bansos) dan pengelolaan stok pangan. Dalam pelaksanaan tugas operasionalnya, Bulog dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri.

Bulog juga bertugas mengendalikan harga beras di pasaran agar tidak melonjak tinggi dengan mengintervensinya melalui program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) atau operasi pasar. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 29 tahun 2000 tentang Bulog, Bulog mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka jika benar adanya penyalahgunaan perdagangan beras Bulog yang di sinyalir terjadi pada gudang Bulog Stabat maka Diminta kepada BADAN PENGAWAS BULOG SUMUT DIMINTA MENINDAK TEGAS PARA PELAKU. (Tim)