“Istri dan Mertua Dilapor ke Polres Langkat”
MediaSumut24.com, Langkat. –Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Advokat Saat ditemui rekan wartawan di Kantornya Jl.Proklamadi Kelurahan Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu (06/11) mengatakan,” Bahwa dirinya baru saja selesai membuat laporan pengaduan Atas peristiwa tindak pidana Keterangan Palsu dalam proses membuat Laporan Kehilangan Barang ( Akta Autentik) berupa Kartu Keluarga di Polsek Stabat yang disinyalir dilakukan oleh seorang wanita berinisial DS (20) dan juga dibantu oleh ibunya berinisial PA. Tindakan hukum ini kami lakukan atas Kuasa yang dibelikan oleh klien kami berinisial RH pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu.
Lebih lanjut Pengacara yang dikenal sebagai sahabat jurnalis ini menjelaskan bahwa RH dan DS merupakan pasangan suami-isteri yang mana rumah tangganya sedang mendapat ujian dari Allah.
Adapun kronologi kejadian berawal Pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 antara RH dengan DS terjadi pertengkaran dan mengakibatkan pada tanggal 30 Oktober 2024 DS membuat Laporan tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Langkat.
Bahwa atas Kejadian tersebut pada tanggal 4 November 2024 berkisar Pukul 22.00 WIB saksi berinisial RD dan JD menemui RH di Desa Sungai Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, pada saat pertemuan itu Saksi RD menceritakan bahwa iya ada melihat DS bersama ibunya dan dua orang lainnya pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu di Kantor Catatan Sipil Langkat.
Mereka meminta bantuan salah seorang untuk membantu membuat Kartu Keluarga dan saya melihat dan membaca berkas yang mereka gunakan untuk membuat kartu keluarga tersebut,dan melihat ada Surat Laporan Kehilangan dari Polsek Stabat.
Lebih lanjut Mas’ud.SH.MH,CPM.CPCLE.CPL.Adv. menjelaskan bahwa Kami menduga untuk mendapatkan surat kehilangan DS merekayasa peristiwa hilangnya Kartu Keluarga No.1205151812230006 atas nama kepala keluarga Rudi Hartono di keluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten langkat tanggal 18 Desember 2023 Yang parahnya lagi iya menjelaskan kepada pihak kepolisian di polres Stabat jika kartu keluarga miliknya hilang di alun-alun Stabat sedangkan iya tinggal di Pangkalan Susu.
Maka berdasarkan keterangan rekayasa tersebut maka petugas KA-SPK Polsek Stabat Menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor : STPLKB/454/X/2024/ Stabat-Langkat yang di terbitkan oleh Polsek Stabat Resort Langkat Polda Sumatra Utara. Dan atas informasi serta bukti-bukti maka RH berkordinasi dengan kami selalu kuasa hukum dan meminta kami untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan istri nya tersebut.
Perbuatan DS merupakan perbuatan Tindak Pidana memalsukan keterangan/ informasi palsu dalam proses pembuatan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang ( Akta Autentik) berupa Kartu Keluarga No.1205151812230006 atas nama kepala keluarga Rudi Hartono di keluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten langkat tanggal 30 Oktober 2024 di Kantor Polisi, Polsek Stabat. Sebagai mana tersebut pada : “ Pasal 266 mengancam pelaku yang memasukan informasi palsu dalam akta autentik atau mengunakan akta palsu dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Dan Pasal 263 Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat dapat menimbulkan kerugian”. Semoga para pelaku segera diperiksa atau diproses secara hukum atas perbuatannya.(Tim)