Kam. Nov 14th, 2024

MediaSumut24, Langkat. – Tergugat Bapak Sukarman Yang beralamatkan di Stabat, merasa keberatan dengan hasil persidangan gugatan sementara tertanggal 24 Oktober 2024. Kronologi kejadiannya, pak Sukarman yang sudah berusia sekitar 76 tahun mempunyai hutang dengan ibu Tengku Elfina sebesar 40 juta dengan jaminan surat tanah seluas 4 Rante.Pak Sukarman sudah membayar hutangnya sebesar Rp.8.500.000 dengan ibu Tengku Elfina. Berjalannya waktu tidak ada penagihan lagi kepada Bapak Sukarman. 2 tahun berjalan, pak Ricky Ginting yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. BANK AERO Mendatangi kediaman pak Sukarman yang beralamatkan di Stabat dan meminta pak Sukarman untuk membayar hutang kepada pak Ricky Ginting. Pak Sukarman yang merasa yang merasa tidak mempunyai hutang merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Ricky Ginting yang mengaku sebagai Direktur PT BANK AERO.

Apalagi diduga cara pak Ricky Ginting menagih dengan cara mengancam pak Sukarman membawa bawa oknum preman dan seorang oknum PH. Mereka meminta agar pak Sukarman membayar hutang piutang dalam waktu dua Minggu.

Karena pak Sukarman merasa keberatan dan tidak sanggup membayar hutang dengan waktu yang ditentukan oleh oknum Ricky Ginting. Dan akhirnya pak Ricky ginting menggugat pak Sukarman ke Pengadilan Negeri Stabat dengan isi gugatan pak Sukarman harus membayar hutang piutang sebesar Rp.40.000.000 kepada pak Ricky Ginting. Dan sudah dibayar sebesar Rp. 8.500.000 kepada Ricky ginting namun kenapa tiba tiba saudara Sukarman harus membayar sekitar Rp. 125.000.000. kami menduga saudara Ricky Ginting telah mempermainkan saudara Sukarman masalah utang piutang. Didalam persidangan pak Ricky Ginting menghadirkan bukti bukti palsu yang ditandatangani oleh pak Sukarman diatas materai dengan sidik jari tergugat merasa keberatan dan membantah kalau pak Sukarman tidak pernah menandatangani atau adanya sidik jari dalam bentuk pemberkasan apapun itu. Pak Sukarman sudah membantahnya didepan majelis mulia hakim yang memimpin persidangan. Namun kenyataannya keputusan hakim atas gugatan Ricky Ginting kepada pak Sukarman dimenangkan oleh Ricky Ginting.

Sementara pak Sukarman tidak pernah menandatanganinya disini mereka menduga ada permainan oknum Ricky Ginting dan PH nya terhadap majelis hakim. (tim)