MediaSumut24, Deli Serdang. –Meski jalan besar Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Desa Patumbak ll kec Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang hampir setiap tahunnya diperbaiki namun karena adanya banyak pengusaha(pabrik)yang ada di tempat tersebut,seperti pengusaha pemecah batu untuk di jadikan bahan campuran bangunan dan penyimpanan barang berharga di gudang yang saat ini ada di lokasi Desa Patumbakll.
Hal ini bisa menimbulkan jalan lintas yang datang dari Amplas(jl Pertahanan)menuju jalan Desa Patumbak ll kec Patumbak Kabupaten Deli Serdang hingga kini.warga Desa Patumbak ll merasa karena adanya kendaraan’ roda 10 selalu melewati daerah desa tersebut.Sebab jalan kabupaten Deli Serdang kelas lll dengan kapasitas muatan 1 ton sampai 5 ton yang seharusnya bisah melintas di jalan tersebut.Tetapi sudah tidak wajar lagi karena yang sering melintas di jalan tersebut kebanyakan truk roda 10 yang sudah melewati kapasitas jalan kelas lll.Sementara hal itu kendaraan’ truk gerobak roda 10 yang sudah melewati kapasitas yang memiliki para pengusaha daerah tersebut yang tempat tinggalnya kebanyakan di wilayah Medan.Hal ini yang di sampaikan Kepala Desa Patumbak ll Edi Sucipto kepada Media Sumut-24 baru-baru ini di ruang kerjanya.kades Edi Sucipto memberi tanggapan tentang jalan kabupaten tersebut yang selalu adanya gejolak dari warga setempat yang sering melintas tersebut, warga semangkin resah karena adanya jalan selalu di perbaiki oleh dinas PU Deli Serdang tetapi nyatanya baru saja di perbaiki belum sampai 1 tahun sudah rusak lagi sehingga warga heran dan kesal sebab jalan yang baru di perbaiki sudah rusak dan berlubang ucap Kades Edi Sucipto memberi teguran terhadap pengusaha atas kesadaran nya yang kendaraannya melebihi kapasitas jalan dengan memakai kendaraan roda 10 dengan muatan mencapai 25 ton jangan melintas di jalan tersebut.Tetapi hal itu sudah ada teguran berupa surat kepada pengusaha yang ada di tempat tersebut tetapi tidak mereka gubris dan pedulikan.Edi Sucipto mewakili warga setempat untuk memberi tanggapan serius bagaimana untuk menyikapi dan kesadaran untuk para pengusaha yang kendaraan nya melintas di jalan tersebut janganlah melebihi kapasitas jalan kelas lll sehingga membuat jalan cepat rusak begitu cepat.pemerintah Desa maupun Kabupaten yang terkait dalam menyikapi resahnya warga setempat.Untuk bagi siapa yang melanggar peraturan pengguna jalan yang sudah di sepakati oleh pihak Dinas Lalulintas Jalan Raya hendaknya di patuhi oleh pengguna jalan tersebut. (Azhari)