Rab. Feb 5th, 2025

MediaSumut24, Medan. -Pernyataan Menko Hukum,HAM dan Imigrasi Prof.Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa organisasi advokat di luar organisasi PERADI bukan organisasi profesi dan hanya sebuah organisasi kemasyarakatan menimbulkan keresahan hukum & sangat melukai perasaan hukum rekan- rekan advokat serta berpotensi pidana, demikian siaran pers advokat senior DR.Ali Yusran Gea dan biasa di sapa *DR.AY.GEA* melalui siaran persnya pada hari Sabtu, tanggal 14.12.2024 , di Medan

Sangat di sayangkan pernyataan – pernyataan setingkat menko seperti ini semakin meresahkan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat hukum Indonesia serta berpotensi pidana

Sebaiknya Menko Hukum,HAM & Imigrasi berlaku adil di atas di Antara semua organisasi advokat yang ada dan sedang menjalankan kewenangannya dalam menjalankan UU.No.23 .2013

Advokat dalam menjalankan profesinya bersikap mandiri dan bertannggujawab serta tidak menghabiskan keuangan negara atau di gaji dari APBN

dan pada faktanya dengan banyaknya organisasi Advokat saat ini maka masyarakat hukum dapat memanfaatkan keilmuan hukumnya dalam membela dan mendampingi kliennya yang membutuhkan jasa hukum secara profesional

Dan keberadaan organisasi – organisasi advokat dalam melahirkan advokat – advokat muda semakin profesional dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat hukum di Indonesia

Kemudian dari itu secara konkrit dan eksplisit dalam pasal demi pasal UU no.18 .2003 ttg advokat tidak ada pasal yang menyebutkan *O A PERADI satu – satunya organisasi advokat dan ORGAN NEGARA tapi yang ada advokat itu sebagai penegak hukum serta membentuk organisasi advokat*

Selain itu, ada memang beberapa putusan mahkamah konstitusi dan di beberapa pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan bahwa tidak boleh membatasi hak konstitusional seseorang dan hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28D ayat 2 hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

Adalah sebagai contoh dalam pertimbangan putusan MK yakni,
Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 telah mempertimbangkan tentang organisasi-organisasi advokat lain, yang secara de facto ada saat ini tak dapat di larang keberadaan nya.

Sebab konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana di jamin dalam pasal 28 dan pasal 28 e ayat (3) UUD 1945

Prof Yusril Ihza Mahendra mestinya tidak baik membuat statemen yang melukai perasaan rekan – rekan kita advokat dan apalagi organisasi – organisasi advokat lainnya yang telah menjalankan kewenangannya dan menjalankan profesinya sebagaimana di atur dalam UU.No.23 2018 ttg advokat

Oleh karenanya kita minta menko Yusril Ihza Mahendra dalam membuat pernyataan terkait organisasi advokat agar ada keadilan dan bukan melecehkan organisasi – organisasi advokat lainnya.(Ril/R.Harefa)