Kam. Sep 19th, 2024

Diduga Oknum Dokter Rumah Sakit Putri Bidadari berinisial IM Dilapor Ke Polres Langkat

MediaSumut24.com, Langkat.
Oknum dokter umum berinisial dr. IM yang bekerja pada Rumah Sakit Putri Bidadari di Jalan Lintas Sumatera Utara- Aceh, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara pada hari Sabtu 27 April 2024 telah dilaporkan oleh Klien kami berinisial RD ke Polres Langkat, atas dugaan tindak pidana UU.ITE / Pornografi, hal ini disampaikan oleh Dody Siagian,SH Pengacara yang berkantor pada Kantor Hukum Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv, Beralamat di Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut Dody mengatakan bahwa,RD merupakan suami dari LR yang berkerja sebagai perawat pada Rumah Sakit Putri Bidadari, artinya antara dr.IM dan LR bekerja di rumah sakit yang sama, sehingga mereka selalu bertemu dan akhirnya keduanya disinyalir memiliki hubungan asmara.
Adapun yang menjadi bukti atas hubungan asmara mereka terlihat dari komunikasi oknum dokter dengan LR istri Klien kami yang bekerja sebagai perawat Melalui WhatsApp yang terdapat Isi Chat Mesra dan kiriman Poto Porno didalamnya ucap Dody.
Hal senada juga di katakan RD bahwa, awal mula kejadian pada hari Jum’at tanggal 24 April 2024 sekitar pukul.16.00 Wib,saya selaku suami dari LR pulang dari rumah orang tua saya dan sesampainya di rumah saya melihat istri saya sedang tidur dikamar. Setelah itu saya menemukan handpone milik istri saya LR, yang sebelumnya saya sudah mencurigai perbuatan istri saya ada bermain/ berselingkuh dengan laki -laki lain.
Kemudian saya menemukan handphone milik istri saya yang terletak di meja yang terletak di dapur rumah, setelah itu Handphone tersebut saya buka dan saya melihat ada WhatsApp antara dr.IM,dimana dalam percakapannya saat itu saya baca berisikan pesan Whasap yang berisikan tentang percakapan mesra yang mengajak LR istri saya untuk kembali melakukan hubungan intim serta mengirimkan stiker gambar porno yang tidak layak untuk dilihat.

Dan sewaktu saya sedang melihat handphone lalu istri saya terbangun dari tidurnya dan lalu berusaha merebutnya dari tanggan saya.
Perbuatan ini telah diakui oleh LR maka atas kejadian tersebut saya selaku suami dari LR merasa keberatan dan telah melaporkannya ke Polres Langkat guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara RI ini. Ucap nya.

Sementara itu,dr.IM saat dihubungi oleh RD terkait perbuatannya ini mengatakan ” Kita bicarakan baik-baik bang, jangan emosi”.
Terpisah, Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv. saat dikonfirmasi wartawan (27/04) melalui handphone pribadinya mengatakan, “benar kami telah menerima kuasa dari RD yang tidak menerima atas perbuatan dr IM yang telah menjalin hubungan asmara dengan istrinya, apa yang dilakukan oleh dr.IM sangat tidak terpuji dan menyebabkan hubungan rumah tangga klain kami menjadi hancur dan diambang perceraian maka kami akan mengirim surat kepada Pimpinan Rumah Sakit Putri Bidadari memberi tindakan tegas dengan memberhentikan dr.IM selaku dokter umum dan LY selaku perawat dengan tidak hormat. Sebab perbuatan mereka telah merusak nama baik Rumah Sakit Putri Bidadari. (Tim)