Jum. Sep 20th, 2024

MediaSumut24, Medan.
DR Ali Yusran Gea SH.MKN. MH.CMe bersama DPW IMO Indonesia Sumut meminta Walikota Medan dan DPRD Medan segera membatalkan parkir barkode atau parkir berlangganan di Medan. Sebab diduga parkir tersebut dapat meresahkan masyarakat dan menimbulkan konflik serta gejolak ditengah-tengah masyarakat Kota Medan, papar DR Gea selain pengacara kondang juga Ahli Tata Hukum Negara di Medan pada hari Kamis (18/7).

Selain itu juga DR Gea mengatakan, diduga pemberlakuan Perwal itu bersifat memaksa dan menjadi sangat kapitalis kepada masyarakat. Jika membuat Perwal Perparkiran harus ada landasan sosiologisnya, filosofis dan yuridis dan ada landasan hukumnya.

Artinya pertama jika ada nilai sosiologisnya berarti ada religiusnya atau Ketuhanannya. Kedua ada nilai keadilan dalam membuat Perwal perparkiran. Dan yang ketiga ada nilai nilai kemanusiaan dimana orang yang belum memiliki parkir berlangganan jangan langsung diusir.
“Kalau ini orang dari luar kota Medan diusir hanya karena tidak memiliki barkode parkir berlangganan maka ini tidak manusiawi,” kata DR Gea.

Selain itu juga sang Pengacara mengatakan kalau Perwal Parkir berlangganan itu diduga tidak bermutu dan wajib dibatalkan. Jika tidak dibatalkan maka akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Untuk itu DPRD Medan sudah seyogyanya segera menolak dan meminta Perwal Parkir berlangganan segera dibatalkan. “Semuanya, mulai Ketua DPRD Medan dan anggota legislatif untuk mengeluarkan statment penolakan atas Perwal tidak bermutu itu. Dan saya juga mengapresiasi Ketua DPRD Medan yang sudah memberikan pendapatnya ke media online untuk segera membatalkan perwal parkir itu,” kata DR Ali Yusran Gea.

Kesimpulannya kata DR Gea, jangan pernah membuat Perwal Parkir yang kesannya memaksa masyarakat dan terpaksa membayarnya secara berlangganan. Namun dalam membuat peraturan harus ada saling tenggang rasa dan tidak memaksa hingga masyarakat kota Medan dan luar kota Medan merasa nyaman dengan pemberlakuan itu. Sebab semuanya itu harus ada sosialisasi terlebih dahulu dan uji coba dalam melakukan suatu kebijakan yang benar-benar profesional dan adil serta sama-sama saling membutuhkan. (Fjr)