MediaSumut24, Medan. -Ketua LPKP Sumut (Lembaga Pemerhati Kinerja Pemerintah Sumatera Utara) Fajar Trihatya, SE minta Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menindak lanjuti adanya dugaan konspirasi antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha. Pasalnya sudah 30 tahun PT Spectra Graha melakukan pinjaman permodalan lebih kurang Rp 23 Milyar kepada Bank Sumut. Dimana pinjaman tersebut untuk pembangunan property di areal Kuala Namu. Areal tersebut lebih kurang 67 Ha – 70 Ha. Tapi pada kenyataannya sejak tahun 1994 PT Spectra Graha belum ada pembayaran/pengembalian kepada Bank Sumut.
Dari informasi yang diperoleh, permasalahan yang terjadi antara PT Spectra Graha dengan Bank Sumut harus segera diselesaikan, mengingat waktunya sudah sangat lama sekali, ujar Fajar pada hari Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya,dugaan adanya indikasi bahwa terjadi konspirasi antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha karena di areal tersebut tidak ditemukan ada pembangunan rumah maupun property. Hal ini dibenarkan oleh warga yang tinggal di sekitar areal jalan Suka Tani Kualanamu Deli Serdang saat ditemui awak media bahwa lahan tersebut tidak pernah ada pembangunan ataupun properti, pada Jumat (19/7/2024).
Menurut informasi yang didapat bahwa ahli waris dari bapak Elbiner Silitonga sebagai pemimpin PT Spectra Graha akan mencari pembeli lahan tersebut untuk dibayarkan kepada Bank Sumut.
Yang menjadi pertanyaan mengapa sampai saat sekarang ini pihak Bank Sumut tidak pernah bertindak, ada apakah antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha?
Sementara uang yang dipinjamkan Bank Sumut kepada PT Spectra Graha merupakan uang rakyat Sumatera Utara yang disalurkan melalui Bank Sumut. Maka Bank Sumut harus segera menyelesaikan masalah ini sebagai pertanggung-jawaban kepada rakyat Sumatera Utara.
Menurut Budi dan rekan bagian kredit macet saat ditemui awak media diruang kerjanya di Bank Sumut Jalan Imam Bonjol No.18, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (21/7/2024) mengatakan permasalahan ini memang sudah lama, dan dia juga sudah pernah datang ke lokasi dan mengakui tidak ada pembangunan maupun property di areal tersebut. Pihak Bank Sumut bisa melelang objek tersebut apabila sudah ada inkrah dari pengadilan, katanya.
Namun pihak ahli waris merasa lahan yang diagunkan ke pihak Bank Sumut mempunyai nilai yang lebih tinggi dari pinjaman yang diberikan. Ahli waris berharap Bank Sumut dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya. (Tim)