Kam. Nov 14th, 2024

MediaSumut24, Karo – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Karo, menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Sengketa, Pemilihan dan sekaligus sosialisasi Pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Rabu (07/08/2024) di Suite Pakar Hotel Berastagi.

Kegiatan tersebut melibatkan pengurus seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan insan pers.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan ST dalam sambutannya menyampaikan, pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu. Ia juga menyebut beberapa potensi pelanggaran yang akan terjadi pada Pilkada serentak 2024 mendatang.

Beberapa pelanggaran tersebut yakni, pelanggaran secara administrasi yang menyangkut soal dokumen misalnya, surat dukungan dari Parpol. Menurut Gemar, surat dukungan ini harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai atau sebutan lainnya.

“Jika ada hal diluar daripada itu, maka persoalan itu bisa diproses ke Bawaslu. Nah, jika pelanggarannya berbentuk pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diproses oleh Gakkumdu,” jelas Gemar yang juga mantan komisioner KPU Karo.

Sementara, Dr Oda Kinata Banurea M.Pd selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karo memaparkan, untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu menyediakan sebuah layanan berbasis daring melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).

SIPS, kata Oda, disiapkan untuk mempermudah permohonan pengajuan sengketa. Jika sebelumnya individu atau pemohon yang ingin mengajukan permohonan sengketa Pemilu datang secara manual dengan membawa persyaratan yang tidak sedikit, kini melakukan sengketa bisa lebih efisien melalui SIPS online.

“Cara teknis penggunaan SIPS ini, kalau kita buka nanti website/ aplikasi SIPS dari Bawaslu, itu akan muncul tombol masuk. Secara teknis kita disuruh buat akun, sama seperti aplikasi yang lain. Kita buat akun dulu, nanti di situ kita mengunggah mulai dari permohonannya, alat bukti, maupun nanti daftar alat bukti, hingga saksi yang kita ajukan,” papar Oda.

Disamping itu, pemaparan turut disampaikan oleh narasumber lainnya yakni Syafrida R Rasahan mantap Komisioner Bawaslu Sumut dan Martin Luther Sembiring dari Kejari Karo. Secara umum keduanya memaparkan
tentang potensi kerawanan sengketa pada Pilkada Serentak 2024, serta sangsi hukum pelanggaran Pemilu.
( Zul )