Jum. Sep 20th, 2024

MediaSumut24.com, Langkat.
Terkait Berita Viral Indikasi Korupsi SMKN.1 Stabat tentang kutipan Uang iuran berdalih Komite sekolah Rp.80.000.per-siswa/i, yang sedang Viral di media sosial atau media online.

Pada hari ini, Rabu 21 February 2024 berkisar pukul’ 16.30 WIB, Ramli Selaku ketua LSM Reaksi Propinsi Sumatera Utara mengantar surat pengaduan prihal indikasi korupsi pada SMKN.1 Stabat yang di sinyalir di lakukan oleh Kepala Sekolah yang berinisial “MK.Lubis.S.Pd. nomor : 13/LAP-REAKSI/II/2024.Tanggal 21 February 2024.

Saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Stabat usai mengantar laporan Ramly kepada wartawa mengatakan, baru saja saya mengantar surat pengaduan terkait adanya indikasi korupsi pada sekolah SMKN 1 Stabat dan surat tersebut sudah diterima oleh petugas pad kejaksaan negeri Stabat,mudah-mudahan pengaduan ini segera mungkin dapat diperoses secara hukum yang harapan kita adalah aktifitas pungli terhadap siswa/i atau wali murid pad sekolah SMKN 1 Stabat berhenti. Hal tersebut sangat meresahkan.

Lebih lanjut Ramly mengatakan, aktivitas Pungli ini dapat mengumpulkan uang dengan jumlah besar bayangkan saja jumlah murid sekolah tersebut berjumlah 2.096 orang jika di kali Rp.80.000. Per orang Mak menghasilkan uang sejumlah Rp.167.680.000. Pada setiap bulannya.
Maka kita meminta kepada bapak Kajari Langkat dapat memperoses pengaduan ini sampai tuntas dan parbpelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, ucap Ramly.

Terpisah, menyikapi hal tersebut Julkhari Selalu Ketua LSM LP-TIPIKOR Sumut mengatakan, kita sangat menyayangkan kegiatan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum -oknum penyelengara pada Sekolah SMKN.1 Stabat,padahal pihak sekolah juga ada menerima Sumber Dana dari BOS dan Dana BOP yang bersumber dari APBN RI,

Selain itu perbuatan pungli juga bertentangan dengan peraturan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. “Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis”.
Dan kami juga mengapresiasi LSM Reaksi Propinsi Sumatera Utara yang telah melaporkan perbuatan tindak pidana korupsi SMKN 1 Stabat dan kami juga akan membantu memantau perkembangan terhadap proses pengaduan tersebut.ucapnya. (tim)