Ming. Sep 8th, 2024

MediaSumut24.com, Kabanjahe. •Kecelakaan Lalulintas yang terjadi Jl. Udara Berastagi pada hari Minggu 16 April tahun 2023 sekira setahun yang lalu satu unit mobil penumpang warna abu-abu medalix BK 1913 ADD yang di kendarai Michael Kristhianto Ginting 30 warga pasar III Bunga Cempaka P. Bulan Medan

Mengakibatkan korban Gabriela Becker Br Sianturi 15 Pelajar warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dan Ernawati Br Karo 48 Petani warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dalam keadaan tidak sadar dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Etaham pada Minggu 16 April 2023 sekira pukul 12:00 WIB

Hampir setahun lamanya perkara tersebut baru di sidang Perdana di PN Kabanjahe Selasa 23 Januari 2024
kejadian tersebut masih menyisakan Kesedihan bagi ke dua orang tua Gabriela Becker Br Sianturi, Pasalnya sampai saat ini kasus Kecelakaan tersebut masih berjalan prosesnya di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Orang tua korban kecelakaan lalulintas Elbilker Sianturi 50 berharap terdakwa di hukum seberat-beratnya saya cuma ingin keadilan dan seadil-adilnya Hukum ditegakkan demi putriku ucapnya,  karena seingatku saat diperiksa penyidik Unit Lantas Berastagi Michael Kristhianto GTG tidak dapat menunjukkan SIM A setelah peristiwa kejadian itu terjadi.

Awal peristiwa terjadi dan sampai sekarang pihak penabrak tidak menunjukkan etikad baik kepada korban, satu hari setelah kejadian itu terdakwa dan orang tuanya melakukan siasat membujuk orang tua korban Bilker Sianturi supaya menandatangani surat perdamaian tertulis dengan syarat akan menanggung semua biaya perobatan tapi nyatanya mereka mengangkangi perjanjian tersebut.

Karena penabrak tidak menunjukkan etikad baik dan mengingkari semua perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa pihak pelaku apabila tidak memenuhi syarat disebutkan siap di tuntut pidana sesuai Undang-Undang Lalulintas tertulis dan tandatangani di atas Materai 10.000 oleh pihak penabrak di hadapan saksi2 kedua belah pihak.

Namun pihak penabrak diminta pertanggungjawaban terus berdalih selalu bikin alasan, mengingkari semua perjanjian tertulis, akhirnya kami orang tua korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum tuturnya dengan sedih sambil meneteskan air mata.

Dikatakannya lagi akibat peristiwa tersebut korban sampai sekarang mengalami trauma, sering lupa ingatan dan yang paling menyakitkan dia tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan nya seperti teman2 sebaya nya, kami mohon kepada yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe supaya menegakkan keadilan menghukum terdakwa Michael Kristhianto GTG Seberat-beratnya ucapnya dengan penuh harap. (Stm)

Elbilker Sianturi bersama Gabriela Becker Br Sianturi berharap pihak PN Kabanjahe agar terdakwa dihukum Seberat-beratnya Kamis (25/1-2024)  (Juliadi)