Sel. Sep 17th, 2024

MediaSumut24.com, Langkat.
Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdomisili di Medan telah Berkolaborasi mengadukan oknum Kepala Sekolah SDN.03 Tanjung Pura ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat.

Tiga ketua LSM tersebut adalah :
1. Agustiar,SH. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara (LSM KIAK).
2. Julkhari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LP-Tipikor Sumut.
3. Ramly Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Republik Anti Korupsi (LSM REAKSI), hal ini di sampaikan oleh Julkhari kepada wartawan saat ditemui di Stabat Kamis (18/04).

Lebih lanjut Julkhari yang berdampingan dengan Agustiar dan Ramly mengatakan, pada hari ini kami telah membuat surat pengaduan atau laporan Terkait Berita Viral di beberapa media online dan cetak tentang Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dikorupsi oleh oknum kepala sekolah negeri nomor: 050726 atau SDN.03 Tanjung Pura berinisial Hj.NH. Kami telah siapkan bukti dan laporan indikasi Korupsi tersebut.

Lebih lanjut Agustiar menambah kan dalam persoalan ini kami LSM KIAK (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Anti Korupsi) Sumatera Utara ada memiliki data yang akan digunakan sebagai bukti terkait indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana Bos tersebut.

Sambungan Ramly, Adapun data yang kami miliki adalah data anggaran tahun 2021 yang tertera mengenai Sekolah SDN.03 Tanjung Pura ada menerima Dana BOS yang bersumber dari APBN RI sebesar Rp.278.194.000.000.-(dua ratus tujuh puluh delapan juta, seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Belanja Pegawai Rp.76.800.000,00.-Belanja Batang dan jasa Rp.138.236.000,00.-Belanja Modan Peralatan dan Mesin Rp.10.870.000.00.-Belanja aset tetap lainnya Rp.55.348.000.00.-dengan total realisasi anggaran sebesar Rp.281.255.000. dan Dana Bos tersebut setiap tahun di terima oleh Kepala sekolah secara rutin.

Untuk itu kami berharap agar kiranya laporan atau pengaduan kami ini segera mungkin dapat di tindak lanjuti atau di peroses secara hukum sehingga perkara ini menjadi jelas ucapnya.(tim)