Jum. Sep 20th, 2024

MediaSumut24.com, Langkat.
Kasus kekerasan sekolah kembali terjadi di SMA Negeri 1 di Kecamatan Binjai Langkat, Propinsi Sumatra Utara. Oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek), berinisial SD diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap seorang pelajar kelas XI.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, setelah upacara bendera selesai.

Menurut keterangan dari orang tua korban, Supariono, yang merupakan seorang wiraswasta di Pasar 8 Selayang, muridnya dipanggil kedepan oleh Wakepsek SD meskipun korban mengaku tidak merasa sehat.
Dengan arogan, SD diduga menampar pipi korban dihadapan seluruh siswa kelas XI. Bahkan, setelah tindakan kekerasan tersebut, pelaku terdengar sombong dengan mengatakan bahwa ia tidak takut akan orang tua korban tersebut.

Orang tua korban menyatakan bahwa anak mereka masih merasa malu dan trauma atas kejadian tersebut.

Dalam konteks hukum, tindakan ini jelas melanggar Peraturan Perlindungan anak yang diatur dalam Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dimuka umum.
Ketika media mencoba mengkonfirmasi peristiwa ini kepada wakil kepala sekolah berinisial SD melalui pesan WhatsApp pada hari Jumat (16/5/2024), Ia enggan memberikan tanggapan.

Kasus ini mencuatkan pertanyaan serius tentang keamanan dan perlindungan siswa di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, serta memicu desakan untuk tindakan tegas dan keadilan bagi korban tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. (tim)