Rab. Feb 5th, 2025

MediaSumut24.com, Binjai.
Mangkraknya kasus tindak pidana penganiayaan serta dugaan adanya permainan pasal ditangan penyidik Polsek Binjai Utara-Polres Binjai-Polda Sumut yang sudah dilaporkan korban M Antoni (57) Warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai-Sumut. Hal ini perlu menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi untuk melakukan evaluasi pendalaman penaganan perkara yang terduga tidak objektif.

Data yang diperoleh dalam penanganan perkara kasus perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka BP Warga Kelurahan Jatinegara,, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai-Sumut yang ditangani penyidik Briptu Esap A.Sinuligga di Polsek Binjai Utara diduga telah melakukan penundaan penyidikan hingga mangkrak selama hampir 5 bulan lamanya.

Sesuai bukti laporan Polisi dengan LP/B/43/1/2024/SPKT/POLRES BINJAI /POLDA SUMUT tertanggal 25 November 2023 hingga sampai di bulan Maret 2024 penyidikan jalan ditempat, namun dengan adaya pemberitaan di sejumlah Media Online dan Cetak yang menjadi Viral ditengah masyarakat, penyidik pun lalu bergerak untuk memulai penyidikan.

Diakhir bulan Maret 2024, penyidik Briptu Esap A.Sinuligga memulai melakukan tugasnya dengan melakukan olah TKP di tempat kejadian dan menyerahkan SP2HP yang pertama kepada korban dan memanggil tersangkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku BP yang akirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah digelar perkara.

Dalam penjelasan SP2HP selanjutnya diterangkan kalau tersangka BP dipersangkakan pasal KUHPidana, namun penyidik tidak melakukan penahaan dengan alasan dijamin oleh pihak keluarga pelaku.

Diperkuat lagi dengan keterangan penyidik Briptu Esap A.Sinuligga ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp telepon selulernya Jumat (21/06/2024) sekira pukul 18.04 WiB menjelaskan bahwa inisial BP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Yang sangat membingungkan lagi, setelah munculnya kembali pemberitaan di sejumlah Media Online dan menjadi Viral, dalam kasus tersebut kalau Briptu Esap A.Sinuligga mengirimkan bantahan pada Jumat tangal 22 Juni 2024 Sekira Pukul 20.55 Wib melalui WhatSAp telepon selulernya kepada Wartawan secara singkat menjelaskan “perkara tipiring bos, dimana di atur dalam Undang-Undang bosku”terang Esap.

Keterangan Briptu Esap A.Sinuligga kembali berubah dalam bantahan nya lewat WhatSpp telepon selulernya menyebutkan kalau kasus perkara tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka BP adalah tindak pidanan ringan.

Lambanya melakukan penyidikan hinga mangkrak selam 4 bulan, Briptu Esap A.Sinuligga tentunya telah mengkangkangi Standar Oprasional Prosudural yang mengabaikan laporan pengaduan, dan di lihat juga dalam penaganan kasus perkara tersebut kalau Briptu Esap A.Sinuligga telah merubah kasus perkara tersebut,menjadi kasus tindak pidana ringan (Tipiring-red) yang tidak sesuai dengan yang dipersangkakan Pasal 351 KUHPidana pada SP2HP yang ada.

Sedangkan dalam pengakuan Briptu Esap A.Sinuligga, kasus perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negri Binjai, namun Jakasa Penuntut Umum mengembalikan berkas P19 untuk melengkapi BAP, padahal penyidik sudah mengambil keterangan pelapor dan keterangan saksi-saksi sebanyak 2 kali untuk di ambil keterangan.

Adanya kekurangan untuk tambahan keterangan BAP, penyidik kembali memanggil saksi-saksi Minggu tanggal 23 Juni 2024 untuk datang ke Polsek Binjai Utara

Menanggapi adanya kerancuhan dalam penanganan perkara tersebut, A.Bate’e.SH selaku Penasehat Hukum yang mendampingi Korban mengaku kecewa hingga meminta Bapak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi merespon penaganan perkara tersebut yang harapan menjadi perhati serius untuk dikaji ulang kembali penyidikan perkara tersebut.

Menurut A.Bate’e lagi ,”untuk menghindari kepercayaan penegakan hukum ditengah masyarakat luas, perlu kiranya dikaji ulang penaganan dalam penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan ini oleh pihak Polda Sumut, sebab disini adanya penelantaran penaganan kasus yang ditunda sampai 4 bulan lebih lamanya.

Selain itu juga, tersangka BP melalui SP2HP yang dipersangkakan Pasal 351 KUHPidana kini menjadi kasus tindak pidana ringan, dan masyarakat butuh keadilan dalam penyelesaian suatu perkara, termaksut Kelayen Kami M Antoni yang menjadi korban kini mencari keadilan yang menurutnya tidak ada keadilan penyidik Polsek Binjai Utara untuk melakukan penyelesaian perkara tersebut,” kata Bate’e.

(Rl/Tim)