Kam. Sep 19th, 2024

Ketua LSM REAKSI Sumut akan Lapor “KA.S.STP” Kepala Dinas PUPR Langkat ke Kejatisu Dugaan Tindak Pidana Pencucian uang”

MEDIA SUMUT 24.COM, Langkat. •Ketua DPP LSM Republik Anti Korupsi (REAKSI) Sumatera Utara, Ramly kepada wartawan di Stabat (29/2) mengatakan jika dirinya bersama dengan team investigasi dan data Reaksi telah menemukan adanya indikasi perbuatan pelanggan hukum terkait Tindak Pidana Pencucian uang yang terjadi pada Kantor Dinas PUPR Langkat, aktivitas pencucian uang tersebut disinyalir diketahui oleh KA.S.STP selaku Kepala Dinas PUPR Langkat,ucap Ramly.

Adapun cara mereka melakukan bisnis pinjaman uang berbungga ini dikendalikan atau dikelola oleh Oknum ASN berinisial RY yang menjabat di bagian Keuangan Dinas PUPR Langkat.

Dari hasil konfirmasi kepada beberapa orang nasabah yang telah meminjam uang tersebut yang tak ingin identitas dirinya disebutkan kepada team Reaksi mengatakan bahwa, mereka mengetahui adanya pinjaman yang diketahui dari Koprasi Dinas PU Langkat ini sejak bulan September tahun 2023 setelah jabatan kadis PUPR Langkat dijabat oleh KA.S.STP. Dan sampai saat ini kegiatan tersebut semangkin berkembang dari mulut ke mulut dan menjadi tempat para ASN meminjam uang dengan jaminan.

Dari keterangan yang kami himpun, cara proses pinjaman mudah dan cepat, pinjaman ada dua katagori pinjaman ASN sebesar Rp.50.000.000.-( lima puluh juta rupiah) dengan pencairan pinjaman sebesar Rp.40.000.000..-(empat puluh juta rupiah) dengan agunan Kartu ATM dan Buku Rekening yang di pegang oleh RY dengan masa pengembalian sesuai kesepakatan yang telah disepakati.

Dan pinjaman pada masyarakat umum dengan pinjaman yang ada agunan sertifikat tanah yang mana pada pinjaman dibuat perjanjian jual beli berjangka waktu 4 bulan, jika pinjaman Rp.100.000.00.-(seratus juta rupiah) maka si peminjam akan menerima uang Rp.85.000.000,00-(delapan puluh lima juta rupiah) dan pada waktu pengembalian peminjam mengembalikan uang sesuai dengan jumlah pinjaman awal sebelum di potong sebesar Rp.100.000.00.-(seratus juta rupiah), dan sebelum pencairan maka akan ada proses surfe yang dilakukan oleh petugas surfe berinisial SS dan biaya surfe ditanggung oleh peminjam dihitung sesuai jarak tempuh nya terkadang sebesar Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) dan jika dekat sebesar Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah). Setelah surfe maka akan dilakukan perjanjian jual beli di kantor notaris.

Kemarin pada saat menjelang pemilu legislatif mereka banyak meminjamkan uang kepada para calon legislatif dengan agunan sertifikat yang diikat dengan perjanjian jual beli berjangka waktu bahkan pinjamannya mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih lanjut Ramly mengatakan, kami menduga uang yang diputar atau di bunga kan ini berasal dari uang kumpulan fee proyek dari Ara kontaktor, maka hal ini tidak dapat dibiarkan sebab mereka mengunakan sarana pemerintah atau kantor pemerintah untuk menjalankan bisnis ilegal nya ini.

Maka untuk itu kami akan melaporkan KA.S.STP” Kepala Dinas PUPR Langkat ke Kejatisu Dugaan Tindak Pidana Pencucian uang”

Sebab Pencucian uang secara sederhana didefinisikan adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal,ucap Ramly kepada wartawan.

Terpisah KA.S.STP” Kepala Dinas PUPR Langkat, pada hari Jum’at (1/3) saat dikonfirmasi wartawan melalui SMS WA ke HP pribadinya Nomo 0821 6868 0xxx terkait hal tersebut namun sampai berita ini di terbitkan tidak mendapat jawaban.
(Team).