MediaSumut24.com, Langkat. •Sejak bulan November 2023 lalu Kepala Sekolah SMKN 1 Stabat dijabat oleh MK Lubis,S.Pd (nama inisial) maka sejak saat itu pula situasi manajemen sekolah mulai berubah bahkan hubungan baik dengan rekan-rekan jurnalis yang sudah bermitra guna mengekspos kegiatan belajar anak-anak kini sudah tak ada lagi,bahkan oknum kepala tersebut terkesan enggan bermitra dengan jurnalis.
Jarak yang dibuat kepala sekolah kepada rekan jurnalis disinyalir dikarenakan adanya kegiatan ilegal yang diduga tak ingin diketahui oleh rekan jurnalis yang akhirnya tercium juga,
Bahkan kegiatan ilegal berbentuk pungli terhadap siswa/i begitu terang- terangan dilakukan bahkan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya itu seperti suatu perbuatan yang terkesan kebahagiaan hukum.
Adapun pungli yang dilakukannya dengan terang saat ini adalah pungutan uang Sekolah setiap bulannya sebesar Rp.50.000.(lima puluh ribu rupiah),iuran tersebut dengan dalih uang komite sekolah.
Adapun cara pengutipan yang dilakukan dengan cara ditunjuknya perwakilan dari siswa/i yang mengutip kepada temannya.
Setiap kelas ada perwakilan yang telah ditunjuk untuk melakukan pengutipan, hal ini di katakan oleh Ramly ketua LSM Reaksi (Republik Anti Korupsi) propinsi Sumatera Utara,saat ditemui wartawan di Stabat belum lama ini.
Lebih lanjut Ramly mengatakan, kami telah melakukan investigasi di sekolah SMKN 1 Stabat dan konfirmasi kepada beberapa orang Siswa/i. Dari data yang kami peroleh bahwa sekolah SMKN 1 Stabat memiliki siswa/i sebanyak 2.096 (dua ribu sembilan puluh enam) orang. Yang terbagi pada 12 jurusan dan 66 kelas.
Setiap siswa/i di wajibkan membayar uang sekolah sebesar Rp.50.000.(lima puluh ribu rupiah) jika di hitung Rp.50.000.(lima puluh ribu rupiah) x 2.096 orang maka menghasilkan uang sebesar Rp.10 4800.000.(Seratus empat puluh delapan ribu rupiah). Setiap bulannya.
Maka perbuatan kepala sekolah SMKN 1 Stabat tersebut telah melanggar hukum yak ni tindak pidana korupsi dan telah membuat orang tua siswa/siswi resah. Sebab negara hingga saat ini masih menanggung pembiayaan sekolah melalui Dana BOS ) Bantuan Operasional Sekolah).
“Dan atas perbuatannya tersebut kami dari Redaksi Sumut akan membuat laporan kepada Tipikor Polda Sumut,” ujar Ramly.
Terpisah, Mas’ud.SH.MH yang diketahui selama ini menjabat sebagai Pembina Komite Sekolah SMKN 1 Stabat yang juga berprofesi sebagai Pengacara saat ditemui wartawan di Kantor Hukum Mas’ud .SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv & Rekan Jl.Proklamasi Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat propinsi sumatera utara (19/2) saat dikonfirmasi perihal adanya aktivitas PUNGLI di sekolah SMKN 1 Stabat iya mengatakan, masa bakti saya pada pengurus komite sekolah SMKN 1 Stabat adalah periode 2020 s/d 2023 tepatnya bulan Agustus maka saya tidak mengetahui lagi perkembangan atau kegiatan pada sekolah tersebut selain itu saya juga hingga saat ini belum mengenal kepala sekolahnya.
Mengenai uang pungutan iuran sekolah saya tidak mengetahui sebab pada masa saya sebagai pembina komite uang iuran sekolah tidak pernah ada, dan jika pun ada adalah uang sumbangan yang sifatnya tidak mengikat dari anggota komite berdasarkan kesepakatan untuk keperluan membayar honor tenaga guru honorer yang berjumlah 49 orang dengan jumlah gaji kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah) per orang, maka sekolah memerlukan biaya untuk membayar biaya guru honorer sebesar Rp.49.000.000.(empat puluh sembilan juta rupiah) setiap bulan yang dibayar dari uang sumbangan komite.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa,Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan sedangkan pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.
Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
Sumber penerimaan:
Pungutan: dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung.
Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Kewajiban membayar:
Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.
Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Stabat MK.Lubis.S.Pd, saat ditemui di sekolah SMKN 1 Stabat (19/2/2024) tidak bisa dijumpai Salah seorang guru mengatakan jika kepala sekolah tidak bisa ditemui berhubung sedang rapat.(tim)