Ming. Sep 8th, 2024

MediaSumut24.com, Medan. –Pihak pelaksana proyek lampu pocong di tiga ruas jalan Kota Medan akhirnya mengembalikan uang pembayaran senilai Rp7,8 miliar.

Diketahui bahwa proyek lampu pocong ini dinyatakan total loss atau gagal sehingga uang pembayaran harus dikembalikan ke Pemko Medan.

Sempat dipasang di delapan ruas jalan Kota Medan, total anggaran proyek lampu pocong ini mencapai Rp25 miliar. Sementara, yang sudah dibayarkan Pemko Medan kepada pihak kontraktor sebesar Rp21 miliar.
Karena proyek itu gagal, delapan kontraktor diminta mengembalikan uang proyek tersebut. Sebelumnya, kontraktor yang mengerjakan lima ruas jalan telah mengembalikan uang proyek langsung ke Pemko Medan.
“Dengan pengembalian terakhir ini, berarti seluruh realisasi pembayaran proyek lampu jalan sebesar Rp21 miliar telah dikembalikan pihak perusahaan pelaksana. Sebelumnya sudah ada pengembalian langsung ke rekening Pemko Medan,” kata Walikota Medan, Bobby Nasution, di Kantor Kejari Medan, melansir cnnindonesia.com, Sabtu (30/12/2023).

Menurut Bobby, pengembalian uang pembayaran proyek lampu pocong ini dilakukan penagihan langsung oleh Kejari Medan.

Pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan serupa di lima ruas jalan lain juga telah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Medan.
“Kami apresiasi Bapak Kajari Medan yang sudah berhasil menagih uang pengembalian proyek yang sering disebut lampu pocong ini sebesar Rp7,8 miliar,” ungkapnya.
Bobby mengaku proyek lampu pocong tersebut tidak sesuai spesifikasi atau tidak berkualitas. Karena itu, Inspektorat Kota Medan menyatakan proyek ini total loss.
“Karena memang pelaksanaan pekerjaan di lapangan secara kualitas belum bisa diterima Pemko Medan. Mungkin teman-teman juga bisa melihat. Kemarin kena angin kencang sedikit sudah roboh. Kalau pengerjaan sesuai spek hal-hal ini tidak akan terjadi,” papar Bobby, sembari mengatakan bahwa Pemko Medan segera membongkar lampu pocong yang masih terpasang.
(Rl/Fjr)